Subussalam – RUU BUMN Rampung Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) kini memasuki tahap akhir.
Setelah melalui pembahasan panjang di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah, RUU tersebut dinyatakan rampung.
RUU BUMN tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menjadi undang-undang resmi.
Penyelesaian RUU ini menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola BUMN di Indonesia.
RUU BUMN merupakan revisi dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Baca Juga : Sekolah Rakyat Subulussalam di Aceh Siap Beroperasi September 2025
Dalam pembahasan revisi ini, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin krusial yang menyangkut transparansi dan profesionalisme BUMN.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pembagian klasifikasi BUMN menjadi dua jenis utama.
Klasifikasi tersebut adalah BUMN Komersial dan BUMN Penugasan Khusus.
BUMN Komersial berfokus pada keuntungan dan efisiensi bisnis, sementara BUMN Penugasan Khusus ditugaskan melayani kepentingan publik.
Perbedaan ini diharapkan mampu mendorong kinerja dan akuntabilitas yang lebih jelas di lingkungan BUMN.
RUU ini juga menekankan pentingnya peran Kementerian BUMN sebagai pembina dan pengawas utama.
Menteri BUMN tetap memiliki wewenang dalam penunjukan direksi dan komisaris, namun disertai mekanisme evaluasi berkala.
Selain itu, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui kewajiban BUMN untuk menjalankan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Hal ini sejalan dengan praktik internasional dan tuntutan pasar global akan keberlanjutan.
RUU BUMN juga membuka ruang untuk penyertaan modal negara (PMN) dilakukan secara lebih selektif dan transparan.
DPR menekankan bahwa PMN harus berbasis pada rencana bisnis dan kebutuhan strategis nasional.
Penyelesaian RUU ini turut melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, serikat pekerja, dan pelaku industri.
Proses konsultasi publik dilakukan dalam berbagai forum selama masa pembahasan.
Dengan selesainya pembahasan tingkat I di Komisi VI, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas draf RUU tersebut.
Rapat Paripurna DPR menjadi tahapan terakhir sebelum RUU ini resmi

![mariss-khan-1765852629535_169[1] Instagram Ofisial Malaysia](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/12/mariss-khan-1765852629535_1691-148x111.jpeg)
![2097726395[1] mayat terjebak](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/12/20977263951-148x111.jpg)
![tim-medis-pemprov-sulsel-memberikan-pelayanan-kesehatan-kepada-korban-bencana-di-aceh-tamiang-1765680992177_169[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/12/tim-medis-pemprov-sulsel-memberikan-pelayanan-kesehatan-kepada-korban-bencana-di-aceh-tamiang-1765680992177_1691-148x111.jpeg)
![tanaman-lidah-mertua_169[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/12/tanaman-lidah-mertua_1691-148x111.jpeg)
![operasi-mzebra-menumbing-2025-1763379781871_169[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/12/operasi-mzebra-menumbing-2025-1763379781871_1691-148x111.jpeg)
![AA1PaRcZ-4057961434[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/10/AA1PaRcZ-40579614341-148x111.webp)
![1327413_720[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/10/1327413_7201-148x111.jpg)