Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat untuk Adies Kadir: Harus Tetap Independen dalam Menjaga Keberlanjutan Demokrasi
Jeritan Subussalam — Pesan Ketua MK Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar proses pemilihan calon pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2026-2029. Salah satu nama yang mencuat adalah Adies Kadir, yang tengah dipertimbangkan untuk menggantikan posisi pimpinan MK. Namun, menjelang keputusan tersebut, sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua MK Anwar Usman dan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat, memberikan pesan tegas kepada Adies Kadir agar tetap mempertahankan independensinya dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Pesan-pesan tersebut sangat penting mengingat MK adalah lembaga yang memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusi dan kelangsungan demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga yang mengadili sengketa hasil pemilu, uji materi undang-undang, dan memberikan keputusan yang berhubungan dengan konstitusionalitas berbagai kebijakan negara, independensi MK menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi.
Independensi Sebagai Kunci Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan terpisah, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa integritas dan independensi merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar dalam menjalankan fungsi MK. “Sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi, kami harus bebas dari segala bentuk pengaruh luar, baik itu dari kekuasaan politik maupun tekanan sosial,” ujar Anwar Usman saat menghadiri sebuah diskusi tentang penguatan sistem hukum dan demokrasi Indonesia.
Anwar mengungkapkan bahwa MK harus terus berusaha menjaga citranya sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas tinggi. Ia juga menekankan pentingnya agar para hakim konstitusi tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak mana pun. “Keputusan yang diambil oleh MK harus berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak luar,” lanjut Anwar.
Hal ini sejalan dengan pesan Arief Hidayat, Ketua MK sebelumnya, yang juga mengingatkan Adies Kadir untuk senantiasa menjaga independensinya sebagai calon pimpinan MK. Arief Hidayat yang telah mengabdi di MK selama dua periode mengatakan bahwa tugas MK bukan hanya sekadar mengadili sengketa konstitusional, tetapi juga menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam setiap keputusan yang diambil. Ia mengungkapkan, “Meskipun MK adalah lembaga yang beroperasi dalam konteks politik, keputusan-keputusan yang diambil harus murni berdasarkan hukum dan konstitusi. Kami harus tetap menjaga jarak dengan segala bentuk pengaruh politik praktis.”
Baca Juga: Adies Kadir Hakim MK Resmi Dilantik
Pesan Ketua MK Tantangan Menjaga Independensi di Tengah Dinamika Politik
Independensi MK dihadapkan pada tantangan yang semakin besar, mengingat dinamika politik di Indonesia yang cukup tinggi, terutama menjelang pemilu dan pilkada. Keputusan MK yang menyangkut sengketa hasil pemilu atau bahkan uji materi terhadap undang-undang yang ada, sering kali mengundang perhatian berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda.
Bagi Adies Kadir, yang kini tengah dipertimbangkan untuk menjadi pimpinan MK, pesan-pesan tersebut sangat berarti. Sebagai anggota DPR yang sudah berpengalaman di bidang hukum, Adies Kadir diharapkan dapat menavigasi tantangan ini dengan bijak. Namun, ia diingatkan agar tetap berpihak kepada konstitusi dan prinsip keadilan, dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Menurut Arief Hidayat, meski Adies Kadir memiliki latar belakang politik, hal tersebut tidak boleh mengurangi profesionalisme dan independensinya dalam menjalankan tugas di MK. “Politik dan hukum harus terpisah. Meskipun seseorang berkarier di dunia politik, saat berada di MK, mereka harus mampu melepaskan diri dari segala macam tekanan politik dan menjalankan tugas sebagai hakim yang berlandaskan pada konstitusi,” jelas Arief.
Pesan untuk Menjaga Keberlanjutan Demokrasi Indonesia
Pesan dari Ketua MK dan Arief Hidayat juga tidak hanya berbicara tentang independensi pribadi, tetapi juga tentang pentingnya menjaga keberlanjutan demokrasi Indonesia. “Sebagai lembaga yang mengawal konstitusi, MK memiliki peran vital dalam memastikan agar sistem pemerintahan dan politik tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945. Setiap keputusan yang diambil oleh MK haruslah berlandaskan pada demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia



![anggota-komisi-i-dpr-ri-oleh-soleh-4_43[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/09/anggota-komisi-i-dpr-ri-oleh-soleh-4_431-148x111.jpeg)
![802cd55ffb8f983908fe13956af022c0[1]](https://allportugalproperty.com/wp-content/uploads/2025/09/802cd55ffb8f983908fe13956af022c01-148x111.jpg)
