, ,

KPA Subulussalam dan Tokoh Masyarakat Tuntut Mendagri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

oleh -1559 Dilihat
oleh

KPA Wilayah Kota Subulussalam : Ketua Komite Peralihan Aceh Tgk Suprida, bersama tokoh masyarakat setempat, menolak keputusan Menteri Dalam Negeri terkait empat pulau di Aceh Singkil masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan Mendagri tersebut berdasar Surat Keputusan Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Sebagai bentuk protes, KPA Subulussalam bersama tokoh masyarakat di daerah itu melakukan aksi membentangkan spanduk di tugu Perbatasan Aceh – Sumut, di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Sabtu kemarin

Spanduk tersebut bertuliskan; Rakyat Aceh meminta Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri, Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.
Tgk Sufrida dengan tegas menyampaikan kepada pemerintah pusat agar jangan melukai hati rakyat Aceh. “Kami mantan kombatan GAM bersama rakyat Aceh siap untuk tetap memperjuangankan aset dan harga diri Aceh dengan cara apa saja. Jangan nodai perdamaian Aceh dan RI dengan merampas milik kami rakyat Aceh,” tegas Tgk Sufrida.
Dia juga mengingatkan Mendagri agar jangan membuat kegaduhan antara rakyat Aceh dan Sumatera Utara.

KPA Subulussalam dan Tokoh Masyarakat Tuntut Mendagri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
KPA Subulussalam dan Tokoh Masyarakat Tuntut Mendagri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Baca Juga : Aksi Protes Rakyat Aceh: Empat Pulau Harus Kembali

“Tolong batalkan SK penetapan itu dan kembalikan empat pulau jadi milik rakyat Aceh,” ungkap Suprida. Bahagia Maha, seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan, berdasarkan sumber akurat dan sejarah kedudukan wilayah, Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang dan Pulau Lipan adalah milik Aceh. Itu sebab, mantan anggota DPRK Subulussalam Periode 2019-2024 itu mengungkapkan, pemerintah pusat sudah melanggar Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 1956 yang menyatakan, secara historis empat pulau tersebut berkedudukan di wilayah Provinsi Aceh.

Masih banyak bukti-bukti, baik itu undang undang, kesepakatan bersama antara pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut Rajainal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan serta disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu bahwa, ke empat pulau tersebut bagian dari Aceh,” kata Bahagia Maha. Dikatakan, mengutip dari berbagai sumber dan informasi akurat dan autentik bahwa, empat pulau yang sedang dipersoalkan itu sudah jelas jelas secara historis dan geografis masuk wilayah Aceh dan milik Aceh. Termasuk merujuk pada peta kolonial Belanda Tahun 1853.

“Kami memohon kepada pemerintah pusat jangan diadu domba rakyat Aceh dengan saudara kami rakyat Sumatera Utara sehingga jadi gaduh. Karena sejak dari dulu hubungan kami cukup bagus baik,” kata dia. Sebab itu, Bahagaia Maha beserta beberapa rakyat Aceh dalam aksinya meminta Presiden RI Prabowo Subianto, memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut dan membatalkan SK tentang penetapan empat pulau tersebut dan dikembalikan menjadi milik Aceh.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.