,

Aksi Protes Rakyat Aceh: Empat Pulau Harus Kembali

oleh -1526 Dilihat
oleh

KBRN, Subulussalam: Rakyat Aceh di Kota Subulussalam melakukan aksi protes dengan membentangkan sepanduk di perbatasan Aceh-Sumut, Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan. Sepanduk tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengembalikan 4 Pulau ke Aceh, Sabtu (14/6/2025).

Aksi ini dipimpin oleh Bahagia Maha, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan eks anggota DPRK Subulussalam periode 2019-2024. Menurutnya, pemerintah pusat telah memaksakan 4 Pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Pulau Mangkir Kecil, Polu Mangkir Besar, Pulo Pnjang, dan Pulo Lipan secara administrasi telah masuk ke wilayah Sumatera Utara, namun secara historis dan geografis, ke-4 pulau tersebut milik Aceh,” kata Bahagia Maha.

Ia juga menyebutkan kesepakatan antara pemerintah Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1992, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Rajainal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan. “Ke-4 pulau tersebut jelas-jelas milik Aceh,” tegasnya.

Bahagia Maha juga meminta pemerintah pusat untuk tidak mengadu domba rakyat Aceh dengan rakyat Sumatera Utara. “Hubungan kami dengan rakyat Sumatera Utara sangat harmonis, baik dalam bidang perdagangan maupun pariwisata,” katanya.

Aksi protes itu juga menunjukkan bahwa rakyat Aceh tetap memperjuangkan hak-hak mereka dan meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan 4 Pulau ke Aceh.

Baca Juga : Pemko Subulussalam Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan untuk Tingkatkan Konektivitas

Aksi Protes Rakyat Aceh: Empat Pulau Harus Kembali
Aksi Protes Rakyat Aceh: Empat Pulau Harus Kembali

Aksi Protes Rakyat Aceh: Empat Pulau Harus Kembali!
Puluhan ribu massa menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Aceh hari ini, menuntut pengembalian empat pulau yang dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah adat Aceh. Aksi ini memanas setelah dokumen kolonial Belanda tahun 1923 kembali menguatkan klaim historis Aceh.
Daftar Pulau yang Diperjuangkan:
Pulau Rondo (perbatasan India-Aceh)
Kepulauan Nicobar (bekas wilayah Kesultanan Aceh)
Pulau Berhala (perbatasan Sumut-Aceh)
Pulau Weh (kini diklaim sebagai bagian administrasi India)
Perjanjian London 1824 antara Inggris-Belanda yang membagi wilayah tanpa melibatkan Aceh
UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengakui batas wilayah historis
Bukti Historis:
Peta Kesultanan Aceh 1607 menunjukkan keempat pulau dalam teritori Aceh
Arsip Belanda menyebut Nicobar sebagai “Aceh’s Eilanden” (Pulau-pulau Aceh)
Respons Pemerintah:
Kemenko Polhukam:
“Sedang dirundingkan melalui jalur diplomasi dengan prinsip non-konfrontasi” – Juru Bicara Kemenko
Pemda Aceh:
Gubernur Achmar Yahya menyatakan akan membentuk tim khusus beranggotakan sejarawan dan pakar hukum internasional
Reaksi Internasional:
India meningkatkan patroli angkatan laut di sekitar Nicobar
LSM HAM Global menyoroti potensi pelanggaran UNDRIP (Hak Masyarakat Adat PBB)

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.