, ,

73 Desa di Sragen Belum Terima Dana Desa Tahap 2 Penjelasan Kemenkeu Ditunggu

oleh -185 Dilihat

Subussalam – 73 Desa di Sragen di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, hingga awal Desember 2025, belum menerima pencairan Dana Desa tahap 2. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala desa dan masyarakat, karena Dana Desa tahap 2 seharusnya telah cair pada bulan Oktober 2025. Sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dengan dana tersebut terhambat, dan kini seluruh pihak menantikan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keterlambatan ini.

73 Desa di Sragen yang memiliki 269 desa, merupakan salah satu kabupaten yang aktif memanfaatkan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan masyarakat Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, dengan adanya keterlambatan pencairan Dana Desa tahap 2 ini, sejumlah kepala desa merasa kesulitan untuk memenuhi anggaran program-program yang telah direncanakan.

1. Keterlambatan Dana Desa Tahap 2 Berdampak pada Proyek Pembangunan

73 Desa di Sragen
73 Desa di Sragen

Baca Juga :  Polisi Aceh Sedot BBM Motor ke Perahu Demi Evakuasi Mayat Korban Banjir

73 Desa di Sragen Dana Desa tahap 2 biasanya digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan yang dimulai pada tahap pertama, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan sarana prasarana publik lainnya. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk program pelatihan, pembentukan kelompok usaha, dan program kesehatan serta pendidikan.

Namun, keterlambatan pencairan ini membuat banyak kepala desa di Sragen kesulitan untuk memenuhi anggaran yang dibutuhkan. “Kami sudah merencanakan berbagai program, termasuk pembangunan jalan desa dan pelatihan bagi kelompok usaha. Tapi sekarang kami terhambat karena dana belum cair,” ujar Sutrisno, Kepala Desa Sidorejo, salah satu desa yang belum menerima Dana Desa tahap 2.

Kami hanya bisa berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat segera, karena masyarakat sudah menantikan manfaatnya,” tambahnya.

2. Penyebab Keterlambatan: Belum Ada Penjelasan Resmi dari Kemenkeu

Ini menjadi salah satu faktor penyebab keterlambatan pencairan tahap 2.”

3. Dampak Keterlambatan terhadap Masyarakat Desa

Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap 2 bukan hanya berdampak pada proyek pembangunan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa program pemberdayaan ekonomi yang mengandalkan Dana Desa untuk modal usaha atau pelatihan keterampilan terancam batal atau tertunda.

Sejumlah warga di desa-desa yang belum menerima dana tersebut mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sudah berharap banyak pada program yang ada, terutama yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha kecil. Kalau dana belum cair, ya kami terpaksa menunggu dan berusaha sekuat mungkin untuk bertahan,” kata Tatik, seorang warga Desa Sukoharjo yang juga terlibat dalam pelatihan usaha mikro di desanya.

Bukan hanya itu, beberapa program lain yang melibatkan tenaga kesehatan atau pendidikan juga terganggu. Program imunisasi atau kegiatan peningkatan kapasitas guru dan pendidik di desa-desa pun tidak bisa berjalan sesuai rencana.

4. Pentingnya Dana Desa untuk Pembangunan Desa

Dana Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Setiap tahun, pemerintah pusat melalui Kemenkeu mengalokasikan dana besar untuk mempercepat pembangunan di daerah pedesaan.

5. Kepala Desa Menuntut Kejelasan dari Kemenkeu

Seiring dengan terus tertundanya pencairan Dana Desa tahap 2, banyak kepala desa yang mulai bersuara.

“Kami sudah berkali-kali mengajukan pertanyaan kepada pihak Kemenkeu, tetapi belum ada jawaban yang memadai.

Menurut Suyanto, keterlambatan ini bukan hanya mengganggu program pembangunan, tetapi juga dapat menghambat semangat masyarakat desa yang sudah sangat menantikan bantuan dari pemerintah. “Masyarakat sudah sangat berharap, jadi kami berharap ada kejelasan sesegera mungkin.”

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Menurut mereka, meskipun administrasi di tingkat kabupaten sudah lengkap, kendala terjadi di tingkat pusat.

7. Kesimpulan: Harapan untuk Penyelesaian yang Cepat

Skintific