Subussalam – Persekongkolan Jahat seragam dan janji setia, tersimpan skenario kelam yang tak pernah dibayangkan publik. Briptu Rizka, seorang anggota Polwan aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, seorang anggota polisi yang juga aktif berdinas.
Yang membuat semua lebih mengejutkan: ia tidak melakukannya sendiri.
Bagaimana Awalnya Terbongkar?
Awalnya, kematian sang suami dianggap sebagai kecelakaan tragis. Namun, saat penyelidikan dilakukan lebih dalam, kejanggalan demi kejanggalan muncul. Mulai dari alibi yang tidak sinkron, komunikasi yang terhapus, hingga jejak transaksi mencurigakan.

Baca Juga : Dua Pemotor Tewas Tertabrak Truk Bermuatan LPG di Banyuasin
Setelah tim penyidik mengumpulkan bukti digital dan keterangan saksi, terungkaplah bahwa Briptu Rizka terlibat aktif dalam merancang pembunuhan suaminya. Ia bahkan diduga merekrut seseorang dari luar institusi kepolisian untuk mengeksekusi rencana keji itu.
Motif di Balik Aksi Mengerikan Ini
Lalu, apa motifnya?
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua hal yang diduga menjadi pemicu utama:
-
Perselingkuhan & hubungan rumah tangga yang retak
Rizka dan suaminya disebut sudah lama tidak harmonis. Ada dugaan adanya hubungan gelap, meski belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik. -
Motif finansial
Ada indikasi bahwa kematian sang suami berkaitan dengan klaim asuransi jiwa bernilai ratusan juta rupiah yang akan jatuh ke tangan Rizka jika suaminya meninggal dunia.
Gabungan dua motif ini diduga cukup kuat untuk mendorong Rizka mengambil jalan gelap — melenyapkan orang yang pernah ia cintai, demi kebebasan dan uang.
Persekongkolan yang Terencana
Rizka disebut tidak bertindak sendiri. Dalam pengakuan awal, ia diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya — salah satunya adalah pria yang disebut sebagai “teman dekat” Rizka. Pria ini ditengarai menjadi eksekutor, sementara Rizka berperan sebagai otak dan pengarah.
Penyidik juga menemukan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dan tidak spontan, sehingga pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya? Maksimal hukuman mati.
Respons Institusi: Tidak Ada Toleransi
Kepolisian RI bereaksi tegas terhadap kasus ini. Kapolda setempat menyatakan bahwa institusi tidak akan melindungi pelaku kejahatan, meskipun berasal dari dalam tubuh Polri sendiri.
“Ini mencederai nama baik institusi dan kami akan proses seadil-adilnya,” ujar perwakilan Humas Polri.
Briptu Rizka kini ditahan dan dicopot dari semua jabatan dinas. Proses etik juga tengah digelar secara paralel dengan proses pidana.
